![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Prosedur Berperkara | Layanan Informasi | Jadwal Sidang | SIPP | APM |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
SIWAS MA RI | e - Court | Sukamas | Pelita | Validasi Akta Cerai |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
siMUPLI | Pojok | Kotak Kemajuan | SIGOA-SKM | SIYANTIS |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Cuti Tahunan | Izin Keluar Kantor | Apl Gugatan Mandiri | SURTI - SURVEI BADILAG |
Bismillahirrahmanirrahim
Tujuan Hukum menurut Gustav radburch terdiri dari 3 (tiga) nilai dasar, yaitu keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit).[1] Dalam melaksanakan ketiga tujuan hukum ini menggunakan asas prioritas.[2] Keadilan dapat lebih diprioritaskan dari nilai kemanfaatan dan kepastian hukum. Gustav Radbruch menjelaskan terdapat skala prioritas dalam tercapainya nilai tujuan hukum, dimana prioritas pertama selalu keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir barulah kepastian hukum.[3] Dikaitkan dengan tujuan hukum, terdapat 3 aliran konvensional yang melatar belakangi tujuan hukum, yaitu:
Etis berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik.[4] Aliran etis memandang tujuan hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan, hukum ditentukan oleh kesadaran etis manusia tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil.[5] Ahli aliran etis adalah Aristoteles yang membagi keadilan menjadi dua jenis yaitu:[6]
Aliran ini menganggap bahwa tujuan hukum semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat. Tokoh aliran utilitas adalah Jeremy Bentham, James Mill John Stuart Mill, dan Subekti. Tujuan hukum menurut Jeremy Bentham. untuk mewujudkan apa yang berfaedah atau sesuai daya guna. Bentham menyebutkan bahwa “The aim of law is The Greatest Happines for the greatest number.” Menurutnya hakikat kebahagiaan adalah kenikmatan dan kehidupan yang bebas dari kesengsaraan. [7] Teori utilitas Bentham mengatakan bahwa hukuman dapat dibenarkan jika pelaksanaannya mengkristalkan dua efek utama, yakni konsekuensi hukuman untuk mencegah agar kejahatan tidak terulang lagi dan hukuman itu memberikan rasa puas bagi si korban maupun orang lain.[8]
Aliran ini menganggap hukum ada untuk menciptakan kepastian hukum. Penganut aliran ini John Austin dan Van Kant. Aliran ini bersumber dari positivis yang melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom atau hukum dalam bentu tertulis, sehingga tujuan hukum semata-mata untuk kepastian hukum dalam melegalkan kepastian hak dan kewajiban seseorang.[9]
[1] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Chandra Pratama, 1996, Hlm.95
[2] Sonny Pungus, Teori Tujuan Hukum, http://sonny-tobelo.com/2010/10/teori-tujuanhukum-gustav-radbruch-dan.html, diakses pada tanggal 19 Desember 2022
[3] Randy Ferdiansyah, Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch, http://hukumindo.com/2011/11/artikel-politik-hukum-tujuan-hukum.html, diakses tanggal 19 Desember 2022
[4] M. Yatimim Abdullah, Pengantar Study Etika, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006, Hlm. 4
[5] Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2001, Hlm. 26.
[6] Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, Hlm. 241 -242
[7] H.R Otje Salman, S, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), Bandung : PT. Refika Aditama, 2010, hlm 44.
[8] Jeremy Bentham, Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Oxford: Basil Blackwell, 1960, Hlm. 125
[9] Hamada Nofita, Putri, Hakikat dan jenis Aliran Konvensional Tentang Tujuan Hukum, https://vocasia.id/blog/hakikat-dan-jenis-aliran-konvensional-tentang-tujuan-hukum/, diakses tanggal 20 Desember 2022
Oleh : Surya Darma Syahputra Berutu, S.HI, M.Ag
Santri Pesantren Darul Hikmah TPI Medan 1996-2002
Staf Pengadilan Agama Sidikalang
Wakil Ketua PD Al-jam'iyatul Washliyah Aceh Singkil
Telah Terbit di Surat kabar Mimbar Jumat Harian Waspada,
pada Jum'at tanggal,
09 Desember 2022
Dilingkungan santri Nasihat Khalifah Sayyidina Umar bin Khattab RA "Fi Ayyi Ardhin Tato' Anta Mas Ulun 'An Islamiha” artinya Dimanapun kamu menginjakkan kaki maka kau bertanggung jawab atas keislaman (penduduknya), ini sangat masyhur dan sering diucapkan dalam keseharian santri/ah sehingga tertanamlah dalam benak sanubarinya yang mendalam, setelah keluar dari pondok pesantren nasihat tersebut meminta pertanggungjwaban untuk di aplikasikan di kehidupan masyarakat sehari hari, berupa membimbing masyarakat untuk beragama yang baik dan benar, memberikan penyuluhan agama, ceramah Agama di majlis-majlis agama, membimbing anak anak mengaji di madrasah/mesjid karena dalam jiwa santri terbentuk juga jiwa tarbiyah ( pendidik).
Firman Allah Subhanahu Wata'ala “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Al-Imran ayat 104)
selanjutnya Firmannya : Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Imran ayat 110)
Kedua ayat ini, menjelaskan dan menguatkan fungsi kita sebagai ummat pilihan yang mendapatkan tanggung jawab yang amat besar untuk menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran, sebagai ummat yang memiliki komitmen dalam dakwah Keislaman ditangan kitalah tanggung jawab perjuangan keislaman yang sangat dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat apalagi bagi kita yang tinggal dilingkungan minoritas muslim, masyarakat yang tinggal didaerah minoritas muslim masih terus membutuhkan bimbingan-bimbingan yang maksimal karena Kesadaran berislam tumbuh sangat pesat dan gaungnya menembus berbagai lini kehidupan akan tetapi fasilitas pendukungnya sangat minim, kita beharap lembaga-lembaga pencetak kader ulama di daerah-daerah ini hadir, dalam hal ini kami memberikan beberapa solusi apa-apa saja yang harus disiapkan guna mendukung penguatan ummat dalam memahami Keislaman dan mencetak kader-kader da'i antara lain:
Secara umum Pondok Pesantren merupakan bagian dari pendikan Islam di Indonesia, didirikan karena adanya tuntutan dan kebutuhan zaman. Hal ini bisa dilihat dari Perjalanan Sejarah bangsa indonesia , Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan agama Islam yang sudah lama di Indonesia, dimana telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren adalah tempat dimana anak-anak muda dan dewasa belajar secara lebih mendalam dan lebih lanjut ilmu agama islam yang di ajarkan secara sistematis, langsung dari dalam bahasa arab serta berdasarkan pembacaaan kitab-kitab klasik karangan ulama-ulama besar. Mereka yang berhasil dalam belajarnya, memang kemudian di harapkan menjadi kiayi, ulama, muballigh, setidak-tidaknya guru agama dan ilmu agama (Raharjo M. Dawam dkk 2011:57-58).
Organisasi Keislaman, Organisasi merupakan wadah atau tempat berkumpulnya orang dengan 3 sistematis, terpimpin, terkendali, terencana, rasional dalam memanfaatkan segala sumber daya baik dengan metode, material, lingkungan dan uang serta sarana dan prasarana, dan lain sebagainya dengan efisien dan efektif untuk bisa mencapai tujuan organisasi (Ambarwati, Arie, Perilaku dan Teori Organisasi) artinya organisasi keislaman dapat menguatkan Keislaman dalam bidang sosial, Budaya begitu juga komponen ummat dalam infrastruktur politik, perlu mengoptimalkan ide-ide politik yang ada untuk dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga peran ummat dapat menjadi pertimbanggan pemeintah setempat dalam penguatan kelembagaan islam, karena pada dasarnya Islam bersifat menyeluruh tidak terbatas pada kooptasi-kooptasi sektoral. adapun beberapa organisasi yang bisa direkomendasikan di Indonesia antara lain : Al-Irsyad, Al-Islamiyyah, Al Ittihadiyah, Alkhairaat, Al Washliyah, Darud Da'wah wal Irsyad (DDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Himpunan Ahlussunnah untuk Masyarakat Islami (HASMI), Hidayatullah, Jamiat Kheir, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Majelis Az-Zikra, Mathla'ul Anwar, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Nahdlatul Wathan (NW), Persatuan Islam (Persis), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Umat Islam (PUI), Wahdah Islamiyah (Wikipedia)