Menurut SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011, Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, maka berikut prosedur Keberatan atas permintaan informasi 

A Syarat dan Prosedur Pengajuan
  1 Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    a Adanya penolakan atas permohonan informasi.
      - Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.
      - Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
      - Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
      - Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
      - Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau.
      - Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  2 Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
       
B Registrasi
  1 Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
  2 Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3 Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
       
C Tanggapan Atas Keberatan
  1 Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2 Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
    a Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
    b Nomor surat tanggapan atas keberatan.
    c Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
      - Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
      - Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.
      - Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
      - Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi
      - Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  3

Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

 

Contact Person Pengadilan Agama Sidikalang:

Telp / Fax : (0627) 21146 / 21464
E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 
website : pa-Sidikalang.go.id

Media Sosial

Search

Statistik Website

2935204
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
4556
13226
83913
2935204

0.78%
20.88%
0.23%
0.08%
0.02%
78.01%

Your IP:44.192.49.72

Survei Kepuasan

 Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Sidikalang
 Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Sidikalang

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Hamid_Pulungan.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Zulkifli_Yus.png