Menurut SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011, Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, maka berikut prosedur Keberatan atas permintaan informasi
A | Syarat dan Prosedur Pengajuan | |||
1 | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | |||
a | Adanya penolakan atas permohonan informasi. | |||
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala. | ||||
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi. | ||||
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. | ||||
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi. | ||||
- Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau. | ||||
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | ||||
2 | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. | |||
B | Registrasi | |||
1 | Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan. | |||
2 | Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. | |||
3 | Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. | |||
C | Tanggapan Atas Keberatan | |||
1 | Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. | |||
2 | Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat: | |||
a | Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan. | |||
b | Nomor surat tanggapan atas keberatan. | |||
c | Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: | |||
- | Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas. | |||
- | Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja. | |||
- | Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja. | |||
- | Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi | |||
- | Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. | |||
3 |
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID. |
Contact Person Pengadilan Agama Sidikalang:
Telp / Fax | : | (0627) 21146 / 21464 |
: | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | |
website | : | pa-Sidikalang.go.id |