Menurut SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011, Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, maka berikut prosedur Keberatan atas permintaan informasi 
 
A
Syarat dan Prosedur Pengajuan
 
1
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
 
 
a
Adanya penolakan atas permohonan informasi.
 
 
 
- Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.
 
 
 
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
 
 
 
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
 
 
 
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
 
 
 
- Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau.
 
 
 
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
 
2
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B
Registrasi
 
1
Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
 
2
Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
 
3
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C
Tanggapan Atas Keberatan
 
1
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
 
2
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
 
 
a
Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
 
 
b
Nomor surat tanggapan atas keberatan.
 
 
c
Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
 
 
 
-
Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
 
 
 
-
Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja.
 
 
 
-
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
 
 
 
-
Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi
 
 
 
-
Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
 
3
Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
 
Contact Person Pengadilan Agama Sidikalang:
 
Telp / Fax : (0627) 21464
E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
website : pa-sidikalang.go.id
 

Media Sosial

Statistik Website

1284986
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
1333
4262
120638
1284986

1.25%
15.56%
0.23%
0.17%
0.02%
82.77%

Your IP:44.200.101.84

Survei Kepuasan

 Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Sidikalang
 Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Sidikalang

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • aprilia.png
  • A_Purna.png
  • Duka_Abdul_Manan.png
  • FOTO_BANNER_BAWAH_1.jpg
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Laila.jpg
  • SELAMAT_Ketua.png
  • SELAMAT_Wakil_Ketua_pa.png