MoU POSBAKUM

MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sidikalang Tahun Anggaran 2024

Keputusan Penunjukan Ruangan POSBAKUM

Keputusan Penunjukan POSBAKUM

Pengadilan Agama Sidikalang bekerja sama dengan Kantor Hukum PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUASIA INDONESIA (PAHAM) CABANG SUMATERA UTARA, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama Sidikalang, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Sidikalang dapat datang ke Kantor Pengadilan Agama Sidikalang yang beralamat di Jalan Rumah Sakit Umum No. 16 Sidikalang, Dairi.

Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sidikalang berupa pemberian informasi, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  • Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong;
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM)Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

 Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum 

Berdasarkan Perma No.1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi  tiga ruang lingkup pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yakni layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan dan Posbakum di lingkungan Peradilan umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Posbakum pada pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum,Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. (Pasal 1 ayat 6 Perma nomor 1 tahun 2014)

Petugas Posbakum Pengadilan adalah pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat,  Sarjana Hukum, Sarjana Syariah yang berasal dari pemberi layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan didalam perjanjian kerjasama. (Pasal 1 ayat 7 Perma no. 1 tahun 2014)

  1. Dasar Hukum Posbakum di Peradilan Agama

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan tiga pasal terkait hal ini, yakni pasal 28D ayat (1), pasal 28G ayat (1) dan pasal 28H ayat (2).

Selanjutnya pada Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227)9  dan Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44)10  di bagian 6 tercantum aturan izin berperkara tanpa biaya.

Selain itu terdapat pula beberapa undang-undang yang mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Bab VI pasal 22 mengatur mengenai bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat.11 Kedua, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XI mengenai bantuan hukum pasal 56 dan 57 12. Ketiga, Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 60B dan 60C.13 Keempat, Undang- Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman juga mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di Indonesia yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya14 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 10 Tahun 2010, tentang Bantuan Hukum di lingkungan Peradilan Tingkat Pertama. Selain itu, Mahkamah Agung juga mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

Selanjutnya berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan Perma No. 1 tahun 2014 tersebut, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) mengeluarkan Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 0508.A/Dja/Hk.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi  Masyarakat Miskin di Pengadilan.

Media Sosial

Search

Statistik Website

2355291
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
2855
41524
131116
2355291

0.87%
18.87%
0.20%
0.10%
0.02%
79.95%

Your IP:13.59.243.194

Survei Kepuasan

 Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Sidikalang
 Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Sidikalang

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • aprilia.png
  • A_Purna.png
  • Duka_Abdul_Manan.png
  • FOTO_BANNER_BAWAH_1.jpg
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Laila.jpg
  • SELAMAT_Ketua.png
  • SELAMAT_Wakil_Ketua_pa.png