Sejarah Pengadilan Agama Sidikalang meliputi beberapa periode sebagai berikut :
- Masa sebelum penjajahan, Pengadilan Agama Sidikalang belum ada dan persengketaan antara Islam diselesaikan dengan hukum Adat.
- Masa penjajahan Belanda sampai dengan Jepang Pengadilan Agama Sidikalang belum ada dan persengketaan antara umat Islam diselesaikan dengan hukum Adat.
- Masa Kemerdekaan, Kabupaten Dairi masuk wilayah (yurisdiksi) Pengadilan Agama Balige sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 34 tahun 1972 tanggal 16 Maret 1972 sebagai dasar hukum lahirnya atau berdirinya Pengadilan Agama Sidikalang.
- Masa berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1972, Pengadilan Agama Sidikalang menyelesaikan persengketaan bagi mereka yang beragama Islam dan putusannya harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri agar dapat dilaksanakan.
- Masa berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, Pengadilan Agama Sidikalang menjadi pengadilan yang sesungguhnya.
- Masa berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, kewenangan Peradilan Agama Sidikalang pun bertambah dengan masuknya Ekonomi Syariah, Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Sidikalang
Pengadilan Agama Sidikalang di bentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 34 tahun 1972 tanggal 16 Maret 1972. Sebelum lahirnya Keputusan Menteri Agama tersebut, daerah kabupaten Dairi menjadi daerah Yurisdiksi Pengadilan Agama Balige. Maka dengan lahirnya Keputusan Menag RI tersebut diatas, maka resmi lah Pengadilan Agama Sidikalang berdiri dengan tugas dan wewenang menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang :
- Perkawinan;
- Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;
- Infaq dan shadaqah.
Kewenangan tersebut diatas sesuai dengan pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Setelah UU No. 7 tahun 1989 dirubah dengan UU No. 3 tahun 2006, maka kewenangan Pengadilan Agama ditambah menjadi sebagai berikut:
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Ekonomi Syariah.
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah