Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sidikalang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sidikalang , dan Pengadilan Agama Sidikalang akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sidikalang Kelas II | ||
A | Secara Lisan | |
1. | Melalui telepon (0627) 21464, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sidikalang Kelas II, Jln. Rumah Sakit Umum No. 16 Sidikalang 22212 | |
B | Secara Tertulis | |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Kelas II, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Sidikalang Kelas II, Jln. Rumah Sakit Umum No. 16 Sidikalang 22212 | |
2. | Melalui email Pengadilan Agama Sidikalang Kelas II : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (alamat email yang direkomendasikan) atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. | |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sidikalang Kelas II | ||
1. | Pengadilan Agama Sidikalang akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis | |
2. | Pengadilan Agama Sidikalang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan | |
3. | Pengadilan Agama Sidikalang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis | |
4. | Pengadilan Agama Sidikalang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor |