Sidikalang, Pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 15/Pdt.G/2023/PA.Sdk Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Berliana Nasution, S.H.,M.H. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sidikalang, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.