Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan 
1. Hak Untuk Melakukan Jawab Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis)
3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.

 

 

 

 

 

 

Media Sosial

Search

Sukamas

Statistik Website

2998319
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
1492
26137
17638
2998319

0.78%
21.09%
0.23%
0.08%
0.01%
77.80%

Your IP:18.207.255.67

Survei Kepuasan

 Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Sidikalang
 Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Sidikalang

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Hamid_Pulungan.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Zulkifli_Yus.png
  • TURUT_DUKA_CITA_Pak_Shobirin.png