Mengacu kepada Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengaduan (Whistleblowing System), hak-hak pelapor dan terlapor :
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
- Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
- Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Pelanggaran Hukum Acara;
- Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer;
- Mal Administrasi dan pelayanan publik; dan/atau
- Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara;
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.