![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Prosedur Berperkara | Layanan Informasi | Jadwal Sidang | SIPP | APM |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
SIWAS MA RI | e - Court | Sukamas | Pelita | Validasi Akta Cerai |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
siMUPLI | Pojok | Kotak Kemajuan | SIGOA-SKM | SIYANTIS |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Cuti Tahunan | Izin Keluar Kantor | Apl Gugatan Mandiri | SURTI - SURVEI BADILAG |
Sidikalang- Kamis tanggal 10 Agustus 2023 Menindaklnajuti surat undangan Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor : W2-A/1711/PP.00.2/VIII/2023 perihal pemanggilan peerta Pendampingan Usulan RKBMN, maka Sekretaris Pengadilan Agama Sidikalang, bapak Siswoyo,S.Kom.,M.H bersama dengan Kasubbag Umum dan Keungan, bapak Surya Darma Syahputra Berutu, S.H.I.,M.Ag dan Staff umum dan keuangan, bapak Abdul Mustakim Kudadiri, S.Pd.I menghadiri kegiatan tersebut yang diselenggarakan di Hotel Le Polonia Medan pada tanggal 10 sampai 11 Agustus 2023. Adapun kegiatan pendampingan ini dilaksanakan guna membantu menjelaskan secara rinci step-by-step mengenai tata cara pengusulan RKBMN yang dilakukan melalui aplikasi e-SADEWA dan aplikasi SIMAN. Dalam penyusunan RKBMN, satuan kerja berpedoman pada Rencana Startegi K/L yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya dan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) sebagaimana yang dijelaskan oleh Tim Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI.
Sidikalang- 10 Agustus 2023 Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menyatakan bahwa setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan harulah terlebih dahulu melawati proses mediasi. Mediasi itu sendiri adalah sebuah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Dalam proses mediasi terdiri dari 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya yang artinya para pihak mencabut gugatannya dan tidak jadi bercerai, b) Mediasi berhasil sebagian, artinya proes persidangan tetap dilanjutkan dengan menyepakati beberapa hal c) Mediasi tidak berhasil, artinya tidak ada kesepakatan yang tercapai dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan, artinya tidak terjadi mediasi oleh karena salah satu pihak tidak mengadiri proses persidangan atau menolak untuk melaksanakan mediasi.