Medan- Senin tanggal 1 Agustus 2022 berdasarkan surat undangan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor W2-A/1548/HM.01.2/VII/2022 perihal rapat koordinasi sewilayah PTA Medan, maka Plt Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Berliana Nasution,S.H.,M.H turut hadir memenuhi undangan tersebut yang diselenggarakan di ruangan rapat pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Medan. Adapun agenda rapat kali ini adalah terkait optimalisasi pelaksanaan ZI PTA Medan menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) tahun 2022 dan pembahasan mengenai persiapan jelang turnamen PTWP (Persatuan Tenis Warga Peradilan) Nasional tahun 2022 yang akan diselenggarakan di Solo.
Read more: Rapat Koordinasi Ketua Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara
Sidikalang- Selasa tanggal 26 Juli 2022 Pengadilan Agama Sidikalang kedatangan Tim Pembinaan, Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan yakni, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, bapak Drs. H. Habibuddin,S.H.,M.H selaku ketua tim dan didampingi oleh Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan, bapak Jasman,S.H selaku sekretaris tim pengawas. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan surat tugas dari Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2-A/1492/KP.04.6/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022, dimana Tim Pengawas ditugaskan untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pada Pengadilan Agama Kabanjahe dan Pengadilan Agama Sidikalang. Pelaksanaannya dilakukan selama tiga har sejak tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2022.
Sidikalang- Jum’at tanggal 22 Juli 2022 seluruh pegawai Pengadilan Agama Sidikalang mengadakan kegiatan Jum’at Bersih dilingkungan kantor. Hal ini dilaksanakan mengingat kebersihan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk kesehatan dan demi menjalin kebersamaan dan kekompakan diantara sesama pegawai di Pengadilan Agama Sidikalang.
Read more: Jumat Bersih di Lingkungan Pengadilan Agama Sidikalang
Sidikalang-Jum’at tanggal 22 Juli 2022 Berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W.2A/1418/HM.00/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal Pengiriman Data Laporan Perkara Melalui Aplikasi Kinsatker guna memenuhi undangan tersebut maka Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang mengikuti kegiatan tersebut melalui media zoom meeting yang dilaksanakan di ruang media center Pengadilan Agama Sidikalang. Adapun yang mengikuti kegiatan ini adalah Panitera, Basyirun Maha,S.H, Panitera Muda Hukum, Yusmidawarni Daulay,S.H, admin E-Pelaporan, Aprilia Sari Dumenggan Nasution,S.H, admin E-Register, Tutik Hartatik,A.Md.A.B dan admin E-Keuangan Nurhajijah Caniago,S.H.I.
Dalam kegiatan ini dibahas mengenai sebuah inovasi yang akan dilaksanakan oleh Badilag yakni mulai Triwulan III seluruh PTA dan PA se-Indonesia tidak perlu lagi membuat laporan manual dan mengirimkan hardcopynya melainkan kedepannya semua data pelaporan otomatis akan direkam dan dikirimkan melalui aplikasi Kinsatker. Kendatipun begitu hal ini akan dilaksanakan secara bertahap karena belum semua submenu laporan ada didalam aplikasi kinsatker. Sub menu yang tidak perlu dikirimkan lagi hardcopynya adalah submenu laporan yang telah dibuat diaplikasi Kinsatker sampai semua submenu laporan sudah tercantum didalam aplikasi Kinsatker, sehingga PTA masih diperbolehkan meminta dikirimkan hardcopy laporan. Selanjutnya Badilag akan membuat menu agar PTA dapat melihat data apa aja yang diperlukan oleh PTA terkait pengawasan dan pembinaan. Disampaikan pula dalam zoom meeting tersebut bahwasanya setiap hari satker harus melakukan sinkronisasi dan validasi e-keuangan dan e-register dan kedepannya laporan akan cukup dengan rekonsiliasi dan validasi saja serta aplikasi kinsatkerpun akan dimutakhirkan dengan penambahan menu validasi ulang e-register.(AS)
Sidikalang- Kamis tanggal 21 Juli 2022 Sebagai bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Rohyan, S.H, dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Deddy DP Situmorang,S.E.,M.Si terkait pemberian layanan prima dalam bentuk bantuan kepengurusan administrasi kependudukan berupa pemisahan Kartu Keluarga (KK) dan perubahan status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) bagi para pihak pencari keadilan pada Pengadilan Agama Sidikalang yang bercerai dimana telah memperoleh Akta Cerai atau telah dapat diterbitkan Akta Cerainya.