Kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dengan 4 badan peradilan dibawahnya, meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.[1] Masing-masing badan peradilan memiliki kewenangannya tersendiri sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

 Kewenangan pada Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yaitu “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: [2]

  1. perkawinan; 
  2. waris; 
  3. wasiat; 
  4. hibah; 
  5. wakaf; 
  6. zakat; 
  7. infaq; 
  8. shadaqah; dan 
  9. ekonomi syari'ah.”

 Sedangkan kewenangan pada pengadilan negeri terdapat dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama”.[3]

 Kewenangan Dalam Memutus Perkara Pengangkatan Anak

Adanya perbedaan kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri menyebabkan tidak mungkinnya terjadi tumpang tindih antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Namun, pada praktiknya permohonan pengangkatan anak dapat dilakukan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama

 Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pengangkatan anak, sebagaimana penjelasan dari Pasal 49 huruf a angka 20 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 tentang Peradilan Agama, yaitu:

Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:

  1. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.”

 Sedangkan Pengadilan Negeri juga berwenang untuk memutus terkait pengangkatan anak sebagaimana amanat pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1983 yang menyatakan bahwa untuk melakukan pengangkatan anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.

Perbedaan Pengangkatan Anak pada Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri

Perbedaan pengangkatan anak pada Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri terletak pada tujuan pengangkatan anak, apakah anak tersebut akan diangkat sebagai anak kandung ataupun hanya pemeliharaan anak.[4]

 Pengadilan agama berwenang mengesahkan pengangkatan anak  berdasarkan pada norma Islam dimana Islam tidak memperbolehkan mengangkat anak sebagai anak kandung, sebagaimana QS. Al Ahzab ayat 4:

 مَّا جَعَلَ ٱللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِى جَوْفِهِۦ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَٰجَكُمُ ٱلَّٰٓـِٔى تُظَٰهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَٰتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَٰهِكُمْ ۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى ٱلسَّبِيلَ

 “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).”

 Lebih lanjut pengangkatan anak berdasarkan hukum islam adalah beralihnya tanggung jawab pemeliharaan anak dari orang tua asal kepada orang tua angkat dalam pemberian nafkah, pendidikan, dan pelayanan segala kebutuhan. Selain itu pengangkatan anak dalam Pengadilan Agama mengakibatkan anak angkat tidak mendapat hak waris dari orang tua angkatnya.[5]

 Lain halnya dengan pengangkatan anak yang diajukan pada pengadilan negeri. Permohonan anak angkat yang diajukan oleh Pemohon yang beragama Islam dilakukan dengan maksud untuk memperlakukan anak angkat tersebut sebagai anak kandung dan dapat mewaris, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan apabila dimaksudkan untuk dipelihara, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama.[6]

 

 

[1] Pasal 18 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

[2] Pasal 59 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 tentang Peradilan Agama

[3] Pasal 50 Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

[4] Kharisma Galu Gerhastuti, Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Dalam Pengangkatan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang-Orang Yang Beragama Islam, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2, 2017, Hlm. 10

[5] Ibid.

[6] Buku II Edisi 2007 tentang Badan Peradilan Umum terbitan Makhamah Agung RI Tahun 2009

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Statistik Website

4788159
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
2739
9943
235357
4788159

0.75%
22.77%
0.20%
0.05%
0.01%
76.22%

Your IP:18.97.9.168

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Hamid_Pulungan.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Zulkifli_Yus.png
  • TURUT_DUKA_CITA_Pak_Shobirin.png