Sistem negara berdiri bersamaan dengan berdirinya negara tersebut.[1] Demi membangun suatu sistem negara yang teratur, maka diperlukan hukum yang mencakup aturan-aturan hidup dan keseluruhannya berkaitan dengan satu sama lain.[2]  Berdasarkan hal tersebut maka sistem negara berkaitan erat dengan sistem hukum. Di dunia sistem hukum terbagi menjadi dua yaitu sistem hukum eropa continental (civil law system) dan sistem hukum anglo saxon (common law system). Lantas apakah terdapat perbedaan peran hakim dalam civil law system dan common law system?

Pada civil law system mengutamakan kodifikasi. Hukum mempunyai kekuatan yang mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan tertulis berbentuk undang-undang dan peraturan tersebut disusun sistematis di dalam kodifikasi.[3] Menurut R. Soeroso kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang undang dalam materi yang sama.[4] Sistem hukum ini mendapat banyak pengaruh dari Roman Law System.[5] Pada sistem hukum ini hakim tidak mempunyai kekuasaan yang luas untuk menciptakan hukum. Hal ini dikarenakan dalam memutus suatu perkara, fungsi utama hakim hanya untuk menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan sesuai dengan batas-batas wewenangnya. Situasi tersebut menyebabkan hakim hanya mengikat terhadap para pihak yang berpekara saja (doktris Res Ajudicata).[6] Namun hakim dapat melakukan intepretasi terhadap suatu hukum tertulis sehingga mampu menciptakan hukum baru.[7] Hakim pada civil law system identik dengan apa yang John Henry Merryman jelaskan: “The judge becomes a kind of expert clerk. He is presented with a fact situation to which a ready legislative response will be readily found in all except the extraordinary case. His function merely to find the right legislative provision, couple it with the fact situation, and bless the solution that is more or less automatically produced from the union”.[8] Indonesia sendiri menganut civil law system. Hal ini terlihat dari adanya kodifikasi hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Berbeda dengan Common Law system yang mengutamakan yurisprudensi, atau putusan pengadilan yang preseden.[9] Dalam sistem hukum ini peranan hakim sangatlah luas karena hakim punya wewenang untuk menciptakan hukum baru.[10] Pengadilan menjalankan fungsi kontrol bagi cabang kekuasaan lain baik eksekutif maupun legislative. Beberapa peraturan yang dikeluarkan eksekutif dan legislative dapat diuji dan dinyatakan tidak berlaku oleh pengadilan.[11] Sistem hukum ini menganut doktrin yang dikenal dengan nama ”the doctrine of precedent / Stare Decisis”. Doktrin ini pada intinya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden).[12]

 

[1] Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), hlm. 5.

[2] SF, Marbun dkk, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII

Press, 2001), hlm.21

[3] Nandang Albian, Pengaruh Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Islam terhadap Pembangunan SIstem Hukum Nasional, Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah, Vol. 04 Edisi 01, 2019, hlm. 74.

[4] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm 77

[5] Erick Christian Fabrian Siagan, Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan Implementasinya Di Indonesia, Jurnal Lex Specialis, Vol 1. No. 1, 2021, hlm 44.

[6] Dedi Soemardi, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Indhillco, 1997), hlm 73.

[7] Hlm. 220

[8] John Henry Merryman, On The Convergence (And Divergence) Of The Civil Law And The Common Law”, Stan. J. Int’l., Vo. 17, 1981, hlm. 357.

[9]  John Gilessen Dan Frits Gorle, Sejarah Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2005), hlm 348.

[10] Fajar Nurhardianto, Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia, Jurnal TAPIs Vol.11 No.1 (Januari-Juni 2015), hlm 41.

[11] Robert Kagan, Adversarial Legalism: The American Way of Life, Harvard University Press, 2001, hlm. 3.

[12] Fajar Nurhardianto, Loc. Cit.

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Statistik Website

4788096
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
2676
9880
235294
4788096

0.75%
22.77%
0.20%
0.05%
0.01%
76.22%

Your IP:18.97.9.168

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Hamid_Pulungan.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Zulkifli_Yus.png
  • TURUT_DUKA_CITA_Pak_Shobirin.png