Tujuan ideal dari sebuah perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sebgaiman diamanatkan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang memuat pengertian bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang baagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga setiap perkawinan tentunya akan menimbulkan akibat hokum didalamnya.Menurut Sajuti Thalib perkawinan adalah perjanjian suci membentuk keluarga antara serang laki-laki dan seorang perempuan. Unsur perjanjian ini memperliatkan segi kesenjangan dari perkawinan serta menampakkannya pada masyarakat ramai. Sedangkan sebutan suci untuk pernyataan segi keagamaannya dari suatu perkawinan.1

 

Secara filosofis, Soemiyati menjelaskan bahwa salah satu  dari perkawinan adalah memperoleh keturunan yang sah. Memperoleh anak  dalam perkawinan bagi manusia mengandung dua segi kepentingan, yaitu kepentingan untuk diri sendiri  dan kepentingan yang bersifat umum.2   Perceraian  adalah melepaskan ikatan tali pernikahan yang sah menurut aturan agama Islam dan negara. Kasus perceraian yang terjadi semakin hari  terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan terjadinya perubahan zaman dan pergeseran nilai-nilai sosial yang berkembang ditengah masyarakat. Kondisi ekonomi yang tidak stabil menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan menjadi salah satu yang mempengaruhi tingginya angka perceraian di Pengadilan.

Menurut Soemiyati, jika terjadi perceraian dimana telah diperoleh keturunan dalam perkawinan itu, maka yang berhak mengasuh anak hasil perkawinan adalah ibu. Akan tetapi mengenai pembiayaan untuk pengidupan anak itu termasuk biaya pendidikan adalah menjadi tanggung jawab ayahnya. Berakhirnya pengasuhan adalah pada waktu  anak itu sudah dapat ditanya kepada siapa dia akan ikut.3 Hilman Hadikusuma dalam bukunya juga  menjelaskan bahwa bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak setelah putusnya perkawinan karena perceraian. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat melaksanakan kewajibannya membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul tanggung jawab membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak itu.4

Memperhatikan penjelasan beberapa ahli hukum tersebut diatas maka dapat dipahami bahwa pasal 41 huruf a undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah wujud normative dari upaya Negara untuk melindungi hak-hak anak setelah tejadi perceraian dari kedua orang tuanya, berlandaskan fungsi Negara sebagai Negara hukum yang harus melindungi hak-hak warga Negaranya tanpa terkecuali. Meskipun pada prakteknya sering kali ketika telah diputuskan ada saja pihak yang tidak menepati kewajibannya dalam pembiayaan anak tersebut. Atas dasar lemahnya posisi anak-anak tersebut, maka UU No. 1 Tahun 1974 memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang orang tuanya  bercerai. Selain itu, diatur juga masalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh anak/anak-anak yang orang tuanya bercerai dan tidak bertanggung jawab atau tidak mematuhi kewajiban yang diputuskan oleh pengadilan yang berkaitan dengan masalah pemberian hak-hak si anak. Upaya hukum yang dapat melindungi anak dari tindakan orang tua yang tidak bertanggung jawab sangat diperlukan dalam hal ini, jangan sampai anak-anak yang telah mengalami penderitaan akibat perceraian orang tua mereka juga mendapat perlakuan yang semena-mena dengan tidak dipenuhinya hak-hak yang seharusnya dapat mereka peroleh.

 

 

1 Sajuti Thalib,Hukum Kekeluargaan Negara,Universitas Indonesia Press, Jakarta,1982,hlm. 47
2 Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan(UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Liberty,Yogyakarta,1982, hlm. 13-14
3 Ibid
4 Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat,Hukum Agama,Mandar Maju,Bandung,2007, hlm. 176.

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Statistik Website

4788628
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
3208
10412
235826
4788628

0.75%
22.77%
0.20%
0.05%
0.01%
76.22%

Your IP:18.97.9.168

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Hamid_Pulungan.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Zulkifli_Yus.png
  • TURUT_DUKA_CITA_Pak_Shobirin.png