Sidikalang- Jum’at | 15 Nopember 2024 Aparatur Pengadilan Agama Sidikalang melaksanakan Rutinitas pagi hari melaksanakan senam bersama dihalaman kantor, Senam pagi merupakan suatu aktifitas fisik yang perlu diadakan untuk menjaga kebugaran jasmani para pegawai, Senam pagi sangat membantu dalam melatih otot tubuh bagian atas sehingga memperlancar peredaran darah sehingga membuat tubuh lebih sehat dan segar.
Sidikalang │14 November 2024 bertempat di Halaman depan Kantor Pengadilan Agama Sidikalang dilaksanakan briefing morning oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (Bapak Ramli Affandi Berutu, S.H.I). pada briefing morning kali ini Bapak Ramli Affandi Berutu, S.H.I, menyampaikan kepada Satpam/ keamanan agar menerapkan service excellent, yang telah disampaikan oleh pihak Bank BRI Cabang Sidikalang, Untuk memberikan pelayanan yang terbaik terutama dengan kemajemukan masyarakat yang ada saat ini.
Read more: Satpam Memberikan Pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat
SIDIKALANG| 14 November 2024, Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Ibu Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., M.H. menghadiri Acara Opening Ceremonial Aquabike Jetski World Championship yang diselenggarakan di Silalahi Kabupaten Dairi.
SIDIKALANG | Kamis, 14 November 2024, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sidikalang dilaksanakan kegiatan Briefing Pagi kepada Petugas PTSP dan Resepsionis Pengadilan Agama Sidikalang. Briefing kali disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan Pengadilan Agama Sidikalang, Bapak Ramli Affandi Berutu, S.H.I., M.H.
Sidikalang- Rabu tanggal 13 November 2024 Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menyatakan bahwa setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan haruslah terlebih dahulu melawati proses mediasi. Mediasi itu sendiri adalah sebuah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dalam proses mediasi terdiri dari 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya yang artinya para pihak mencabut gugatannya dan tidak jadi bercerai, b) Mediasi berhasil sebagian, artinya proes persidangan tetap dilanjutkan dengan menyepakati beberapa hal c) Mediasi tidak berhasil, artinya tidak ada kesepakatan yang tercapai dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan, artinya tidak terjadi mediasi oleh karena salah satu pihak tidak mengadiri proses persidangan atau menolak untuk melaksanakan mediasi.
Read more: Alhamdulillah, Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Berhasil Laksanakan Mediasi