Sidikalang, Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 telah dilakukan mediasi pertama perkara Cerai Gugat Nomor 81/Pdt.G/2023/PA.Sdk. Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Bapak Mhd. Ghozali, S.H.I.,M.H. sekaligus sebagai Ketua Pengadilan Agama Sidikalang yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sidikalang
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi pertama yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut Gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sidikalang.
(Tik)