Sidikalang- Penyusun Laporan Keuangan PA Sidikalang Bapak Surya Darma Syahputra Berutu, M.Ag mengikuti Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja melalui LS Pegawai pada Selasa, 04 April 2023 berdasarkan Surat Undangan Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja No. B-339/Bua.3/IV/2023. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung dan dimulai pukul 13.00 WIB.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung, Dedy Waryoman, S.Sos.,M.H. Adapun narasumber pada pendampingan ini adalah Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E.
Sebelum terbit surat sekretaris MA mengenai juknis THR tukin, diharapkan untuk memeriksa draft THR Tukin dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
- Besaran thr tukin adalah sebesar 50% dari tukin yang berhak diterima pegawai di bulan Maret 2023
- Tukin yang berhak diterima di bulan Maret 2023 adalah sesuai jabatan dan kedudukan pada tanggal 1 maret 2023
- Pegawai yang berhak menerima THR tukin adalah pegawai yang berhak menerima Tukin Maret 2023
- THR tukin tidak mempunyai komponen pemotongan sanksi disiplin, absensi, maupun kinerja.
- Nilai PPH pada THR tukin akan lebih tinggi dari bulan normal
- Apabila ada mutasi di bulan maret sampai saat ini, maka satker asal melakukan koordinasi dengan satker tujuan mutasi untuk memastikan bahwa hak pegawai diajukan di salah satu satker.
- THR tukin dikunci setelah draft surat petunjuk teknis dari sekretaris MA ditandatangani
Narasumber menjelaskan bahwa tukin bulan April dibayarkan berdasarkan jabatan di tanggal 03 April 2023 serta tidak ada pengajuan kekurangan atau susulan tukin/transportasi hakim di bulan April 2023. “Untuk pengajuan THR akan diajukan berdasarkan tunjangan kinerja pada bulan Maret 2023”, jelas Bapak Juwan.
(Tik)