Sidikalang- Senin tanggal 10 April 2023 Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2014  tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan dengan Prodeo. Prodeo itu sendiri adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI. Untuk dapat melaksanakan program prodeo dengan penyerapan anggaran yang maximal untuk itu Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Bapak Mhd.Ghozali,S.H.I.,MH bersama dengan Wakil Ketua, bapak Weri Edwardo,S.H.,M.H yang dihadiri oleh Panitera, Bapak Basyirun Maha, SH.  Panitera Muda Hukum, Ibu Yusmidawarni Daulay, SH. Kasir, Ibu Aprilia Sari D. Nasution, SH serta Tim Keuangan Pengadilan Agama Sidikalang yang diwakili oleh Ibu Lailatur Rahmi, A.Md.AB mengadakan rapat rencana penyerapan anggaran prodeo.

Agar terlaksananya penyerapan anggaran prodeo tahun 2023 maka mengubah strategi untuk melaksanakan perkara prodeo dengan menambahkan wilayah yang mencakup daerah yuridiksi Pengadilan Agama Sidikalang, yaitu Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, dimana penjabaran adalah 7 perkara prodeo untuk Kabupaten Dairi dan 3 perkara prodeo untuk Kabupaten Pakpak Bharat.

Pelaksanaan Perkara prodeo ditarget penyelesaiannya dalam waktu 3 bulan (1 Triwulan). Semoga penyerapan anggaran prodeo dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.

(Tik)

Pelayanan Prodeo

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

JAM KERJA BULAN RAMADHAN
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 15.00
08.00 - 15.30
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 12.30
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_KPTA_2025.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_waka_KMA_NON.png