Sidikalang- Selasa, 4 April 2023, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Sidikalang mengikuti Sosialisasi Pembaharuan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0. dan Aplikasi E-Court Versi 5.0.0. secara daring sesuai dengan Surat Undangan Sosialisasi Pembaharuan Aplikasi SIPP Nomor 37/Und/Bua.5/HM.02.3/IV/2023. Acara ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Bapak Dr. Weri Edwardo, S.H.,M.H., Hakim, Ibu Berliana Nasution, SH,MH, Panitera Muda Hukum, Ibu Yusmidawarni Daulay, dan Petugas E-Court Ibu Aprilia Sari Dumenggang Nasution SH, Ibu Utami Puspaningsih, SH. Bapak Isrofi, A.Md. Petugas SIPP Ibu Tutik Hartatik, A.Md.AB, Ibu Nurhajijah Chaniago,S.H.I, dan Ibu Sisva Nilawati Bintang.

Pada update ini perlu diperhatikan hal hal sebagai berikut:

  1. Penyempurnaan Fitur pada aplikasi SIPP pada proses pembaruan
  2. Melakukan pencadangan sebelum menjalankan proses pembaruan aplikasi
  3. Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama Wajib melakukan Proses Pembaruan
  4. Pengadilan Tingkat Banding untuk mendukung pembaruan SIPP pada satker Tingkat pertama di wilayahnya.

Perubahan secara umum e-Court V 5.0.0 adalah halaman depan, pesan notifikasi melalui whatsapp, penambahan menu pendaftaran, konfigursi aplikasi, surat tercatat (POS), Penambahan Fitur Pendaftaran Perkara dengan Pembebasan perkara. Perubahan pada Lingkungan Peradilan Agama SIPP V.5.20 antara lain:

  1. Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan
  2. Penambahan pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan gugat
  3. Penambahan alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin.
  4. Penambahanalasan pada jenis perkara itsbat nikah
  5. Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami
  6. Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi
  7. Penambahan objek Wakaf sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf
  8. Penambahan alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara Asal Usul Anak
  9. Penambahan alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara Pengesahan Anak
  10. Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan Nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah
  11. Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak
  12. Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan
  13. Pendaftaran permohonan pembatalan arbitrase syariah

Pada sosialisasi ini dijelaskan perubahan perubahan dari versi sebelumnya dan bagaimana cara menjalankannya. Versi terbaru ini diharapkan dapat mempermudah proses pengorpasian baik SIPP maupun e-Court. (Tik)

 

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Statistik Website

5305122
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
709
27581
60842
5305122

0.74%
22.85%
0.23%
0.05%
0.01%
76.12%

Your IP:216.73.216.88

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Hamid_Pulungan.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Zulkifli_Yus.png
  • TURUT_DUKA_CITA_Pak_Shobirin.png