Sidikalang, 1 Februari 2023, bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Sidikalang, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sidikalang, bapak Weri Edwardo,S.H.,M.H, berhasil memediasi para pihak dalam perkara cerai talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Sidikalang dengan register nomor : 6/Pdt.G/2023/PA.Sdk tanggal 13 Januari 2023. Perkara dengan register nomor : 6/Pdt.G/2023/PA.Sdk ini merupakan perkara pertama yang berhasil di mediasi ditahun 2023 ini.
Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesepakatan diantara para pihak untuk memenuhi salah satu petitum gugatan sehingga mediasi ini dapat berhasil. Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga.. Hasil kesepakatan kedua belah pihak untuk menyetujui sebagian dari isi petitum gugatan selanjutnya dituangkan kedalam laporan hasil mediasi. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Sidikalang. (mata)