Sidikalang- Kamis tanggal 19 Januari 2023 Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, bapak Weri Edwardo,S.H.,M.H bersama dengan Panitera, bapak Basyirun Maha,S.H mengadakan kunjungan ke Dinas Kominfo Kabupaten Dairi dengan agenda pembahasan mengenai rencana Pengadilan Agama Sidikalang untuk melakukan kerja sama terkait pengumuman relaas panggilan untuk perkara ghaib. Adapun kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Bahwasanya tergugat/termohon yang tidak diketahui alamatnya, maka dapat dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Oleh karena itu Pengadilan Agama Sidikalang bermaksud untuk mengadakan kerjasama yang akan dituangkan dalam perjanjian. Sebelum melakukan penandatangan perjanjian kerjasama tersebut Wakil Ketua dan Panitera berkunjung ke Kominfo untuk melakukan diskusi untuk menyesuaikan kesepahaman yang akan dituangkan kedalam Nota Kesepahaman (MoU). Dari diskusi ini disepahami bahwa untuk kedepannya setiap permintaan surat terkait pengumuman untuk relaas panggilan dari Pengadilan Agama Sidikalang akan disiarkan di radio daerah dan untuk biaya, maka pihak radio mengatakan tidak memungut biaya apapun untuk penyiaran relaas panggilan hal ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. (mata)