Sidikalang- Senin tanggal 2 Januari 2023 Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sidikalang, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Siidkalang, Ibu Monita Honeisty br. Sitorus,S..,M.H dan Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, bapak Mhd. Ghozali,S.H.I.,M.H didampingi Panitera dari Pengadilan Negeri Sidikalang, bapak Aristo Prima,S.H.,M.H dan Panitera Pengadilan Agama Sidikalang, bapak Basyirun Maha,S.H menyelenggarakan penandatangan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Dan Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Tentang Jarak Radius Dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidikalang Dan Pengadilan Agama Sidikalang Nomor : W2-U14/06/Pdt/I/2023 dan Nomor : W2-A13/40/Hk.05/I/2023 Tahun 2023.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya prosedur biaya persidangan perkara pada Pengadilan Negeri Sidikalang dan Pengadilan Agama Sidikalang maka baik Ketua Pengadilan Negeri maupun Ketua Pengadilan Agama Sidikalang memandang perlu memperbaharui kembali penetapan standar radius biaya perkara bagi masyarakat pencari keadilan untuk tahun 2023.
Oleh sebab itu, setelah sebelumnya diadakan rapat mengenai pembahasan jarak radius dan biaya panggilan dan beberapa kali revisi terkait biaya panggilan maka pada hari ini diadakan pengesahan Surat Keputusan bersama tersebut. Dengan ditandatanganinya Surat keputusan Bersama tersebut oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Sidikalang maka dengan ini resmilah perubahan jarak radius dan biaya panggilan/pemberitahuan di wilayah hukum Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Sidikalang.(AS)