Sidikalang- Senin tanggal 3 Oktober 2022 sesuai dengan surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama nomor : 4021/DjA.1/HM.00/9/2022 terkait undangan mengikuti acara penandatanganan nota kesepahaman maka turut mengikuti kegiatan terebut hakim Pengadilan Agama Sidikalang, Berliana Nasution,S.H.,M.H dan Mulyadi Antori,S.H.I.Kegiatan ini diikuti secara daring melalui Media Center Pengadilan Agama Sidikalang.
Adapun penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Acara dibuka dengan kata sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, bapak Dr.Drs.H. Aco Nur,S.H.,M.H. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang telah hadir. Adapun tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini agar Pengadilan Tinggi Agama diseluruh Indonesia beserta badan peradilan agama dibawahnya dapat mengimplementasikan Nota Kesepahaman ini disatuan kerjanya masing-masing. Harapan kedepannya dengan adanya kerjasa sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Beliau dalam sambutannya juga mengajak seluruh jajaran aparatur Mahkamah Agung agar tetap menjaga semangatnya meskipun sempat terjadi hal-hal yang kurang mengenakkan.
Selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bapak Dr. Pribudiarta Nur Sitepu,MM yang dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa hal terkait pengasuhan anak dan mengajak kita semua untuk terus membantu menurunkan kekerasan pada anak serta menurunkan tingkat pernikahan pada anak yang belum memasuki usia yang cukup untuk menikah.
Kemudian sambutan dari Wakil Direktur Bank Syariah Indonesia, bapak Bob Tyasika Ananta yang dalam hal ini beliau menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman dengan BSI ini akan berkaitan dengan gaji pegawai dan BSI hadir untuk melayani masyarakat termasuk terkait uang titipan (konsinyasi) sudah bias dikirim melalui BSI dimana sebelumnya pembayaran biaya perkara E-court tela bias melalui BSI.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari CO Direktur Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, ibu Fitria Villa Sahara yang dalam kesempatan ini mengatakan bahwa dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini kedepannya jika ada pihak yang ingin menikah muda dan ternyata ketika dimediasi tidak berhasil akan tetapi tetap ingin menikah muda maka pihak Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga dapat memfasilitasi para pihak tersebut untuk dimediasi sebelum dibawa ke Pengadilan Agama untuk mengajukan dispensasi terhadap perkawinan.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan foto bersama.(AS)