Sidikalang- Jum’at tanggal 23 September 2022 Hakim Pengadilan Agama Sidikalang, Berliana Nasution,S.H.,M. dan Mulyadi Antori,SHI beserta Panmud Hukum Pengadilan Agama Sidikalang, Yusmidawarni Daulay,SH mengikuti Bimbingan Teknis terkait peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring/Online. Dalam hal ini bimtek tersebut bertemakan Penerapan Hukum Formil dan Materil dalam Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali. Kegiatan ini diikuti dari Media Centre Pengadilan Agama Sidikalang.
Acara dibuka oleh moderator yaitu, Direktur Pengembangan Tenaga Teknis, bapak Dr.H.Candra Boy Seroza,S.Ag.,M.Ag lalu dilanjutkan materi yang disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, bapak Dr.H.Yasardin,S.H.,M.Hum. Dalam materinya beliau menyampaikan beberapa hal terkait syarat materil untuk seorang saksi dapat diterima keterangannya, yang mana hal ini dikaitkan dengan jumlah minimum saksi yang harus dihadirkan, keterangan yang diberikan oleh saksi juga harus dilihat berdasarkan alasan dan sumber dari kesaksian itu diberikan karena sebuah kesaksian tidak boleh berdasarkan pendapat ataupun kesimpulan yang ditarik sendiri oleh saksi tersebut. Beliaupun menyampaikan oleh karena sebuah kesaksian barulah dapat diterima ketika saksi tersebut harus lebih dari satu orang yang dikaitkan dengan asas unus testis nullus testis karena kesaksian itu harusla saling bersesuain satu sama lain.
Dalam prakteknya ada kalanya para pihak tidak dapat menghadirkan para saksi, meskipun pada prinsipnya untuk menghadirkan saksi di persidangan adalah kewajiban para pihak. Maka beliau menyampaikan berdasarkan pasal 139 ayat 1 HIR hakim dapat memanggil saksi yang tidak dapat hadir dengan alasan tidak mau atau sebab lainnya tersebut untuk datang ke persidangan.
Selain mengenai permasalahan saksi beliau juga menyampaikan hal-hal terkait kepentingan terbaik untuk anak, perkara waris,serta ekonomi syariah dengan memberikan contoh-contoh kasus dan kemudian para peserta diajak untuk mendiskusikan permasalahan tersebut. (AS)