Sidikalang, Rabu 13 Juli 2022, Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sidikalang dilaksanakan DDTK sebagai rangkaian dari Penandatanganan MOU antara Pengadilan Agama Sidikalang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi, kegiatan ini merupakan Inovasi Pengadilan Agama Sidikalang guna untuk lebih meningkatkan pelayan Pengadilan Agama Sidikalang kepada para pencari keadilan di Pengadilan Agama Sidikalang.Dengan dijalinnya kerjasama tersebut maka para pihak yang telah memperoleh Akta Cerai akan diarahkan dan dibantu dalam kepengurusan Admministrasi di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Dairi terkait pemisahan Kartu Keluarga (KK) dan perubahan status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah bapak Agus Raja Guk-Guk selaku perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi untuk memberikan arahan terkait hal- hal yang dilakukan dalam pemisahan KK dan KTP melalui Aplikasi PERKEBBAS yang di gagas oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi, dan yang ditunjuk sebagai perwakilan dari Pengadilan Agama Sidikalang adalah Aprilia Sari Dumenggan Nasution SH, yang sekaligus dipilih dan ditetapkan sebagai Admin aplikasi PERKEBBAS yang akan membantu para pihak dalam proses pemisahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Nantinya para pihak dapat memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya paling lama 1x24 jam setelah pengajuan pemisahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (mata)