Sidikalang- Jum’at tanggal 17 Juni 2022 Sesuai dengan arahan surat Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor : W2-A/1270/PP.00/VI/2022 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Online/Daring yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022, maka dari itu tenaga teknis Pengadilan Agama Sidikalang mengikuti kegiatan tersebut secara daring. Adapun yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis kali ini adalah Plt. Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Berliana Nasution,S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Agama Sidikalang, Mulyadi Antori,S.H.I, Panitera, Basyirun Maha, dan Panmud Hukum, Yumidawarni Daulay,S.H serta staff Panmud Gugatan, Utami Puspaningsih,S.H. Kegiatan ini dilakukan dari ruang media center Pengadilan Agama Sidikalang.
AdapunTema dari bimbingan teknis kali ini adalah “Temuan Problematika Penerapan Hukum Acara dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali”. Tampil sebagai narasumber adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr.H.Purwosusilo,S.H.,M.H. Sekilas isi dari bimbingan teknis ini berisikan penerapan Pasal 136 HIR, penerapan eksepsi kompetensi relative, dibahas pula kapan hakim harus menjatuhkan putusan terhadap putusan yang dinilai kabur, selanjutnya permasalahan mengenai akta autentik yang tidak ada aslinya, terkait penerapan sumpah decissoir, penyelesaian pengakuan berklausul, penyelesaian alat bukti akta bawah tangan yang dibantah, dan terakhir mengenai amar eksepsi dalam putusan. Semoga dengan bimtek kali ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan baru untuk menyelesaikan perkara kedepannya. (RA)