Sidikalang- Senin tanggal 27 Desember 2021 Aparatur Pengadilan Agama Sidikalang mengikuti Sosialisasi PP RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PN, jo Peratuan Menteri PAN &RB RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS berdasarkan Surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 4305/DjA/KP.02.1/12/2021 yang dilakukan secara virtual bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Sidikalang.Hadir sebagai narasumber dari Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung RI , Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bapak Dr. Drs.H. Aco Nur, S.H,M.H. Dalam sambutannya Beliau menyatakan bahwa Badilag telah mengimplementasikan PP No. 46 tahun 2011 jo PP Nomor 30 tahun 2019 jo Permen PAN & RB Nomor 8 Tahun 2021 lewat Tim Promosi Mutasi (TPM) tidak hanya berdasarkan senioritas belaka, tetapi ada penilaian aspek lain seperti SIPP, pelayanan kepada masyarakat, satker satker yang memperoleh ZI , WBK dan WBBM . Hal itu menjadi dasar bagi Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama untuk mengadakan TPM. Selain itu penilaian kinerja satker pertriwulan yang terdiri dari 18 item antara lain pengisian LKPN, pelaksanaan penggunaan anggaran 01 dan 04, mediasi sampai ecourt menjadi kekuatan untuk dasar penilaian.