Sidikalang- Senin, 13 Desember 2021, Dalam rangka sosialisasi pengelolaan PNBP sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diselenggarakan Sosialisasi dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bagi Pimpinan, Pejabat Kepaniteraan & Kesekretariatan pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan. Bimtek diselenggarakan pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sesuai dengan surat Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor W2-A/3213/PP.01.3/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021.
Narasumber dalam kegiatan kali ini adalah Bapak Drs. H. Hasan Basri,SH.,MH , bapak H. Abdul Wahid, SH.,M.Hum dan bapak Drs. H. Habibuddin, S.,M.hum. Beberapa hal yang disampaikan pada saat pemaparan hasil bimtek tersebut yakni. Pertama, pengelolaan PNBP berorientasi pada legalitas, tranparansi, dan akuntabilitas. Kedua, PNBP yang diterima pada satu hari, maka hari itu juga sudah harus disetorkan oleh kasir kepada bendahara penerima untuk selanjutnya disetor ke negara melalui bank / kantor pos.
Ketiga, kaitannya dengan target penerimaan PNBP. Selama ini, estimasi penerimaan PNBP dalam setahun dibuat pada saat menyusun RKAKL. Namun, sekarang tidak lagi. Estimasi penerimaan PNBP dilakukan lewat aplikasi TPNBP, dimana aplikasi ini langsung terintegrasi pada aplikasi SPAN milik kementerian keuangan.