Sidikalang- Selasa tanggal 27 Juli 2021 Menindak lanjuti Surat Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2.A/2327/HM.01.1/VII/2021 tentang Tindak Lanjut Surat Kebijakan Dirjen Badilag MA RI tertanggal 23 Juli 2021 Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Rohyan,S.H , Panitera Basyirun Maha,SH, Sekretaris Akhmad Saleh Hasibuan, S.Kom dan Hakim Pengadilan Agama Sidikalang, Zainul Fajri, S.H.I dan Berliana Nasution, S.H mengikuti kegiatan zoom meeting pendampingan ZI yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 pukul 13.30 yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Sidikalang.
Adapun keperluan dari kegiatan zoom meeting kali ini adalah untuk monev tindak lanjut surat Dirjen Badilag perihal Himbauan pemasangan poster penyampaian keluhan dan pengaduan pungutan liar atas pelayanan di lingkungan Peradilan Agama, pemberlakuan ringkasan kebijakan (Policy Brief) jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian , standar pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Peradilan Agama, kompilasi putusan perkara ekonomi syariah, pelaksanaan eksaminasi hakim peradilan agama secara elektronik melalui Aplikasi e-Eksaminasi Tahap I tahun 2021, jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, dan peningkatan kualitas pelayanan.
Menindak lanjuti arahan dalam zoom meeting tersebut Pengadilan Agama Sidikalang segera berbenah dengan melengkapi hal-hal yang diarahkan, seperti pemasangan poster penyampaian keluhan dan pengaduan pungutan liar atas pelayanan di lingkungan Peradilan Agama.
Pemberlakuan ringkasan kebijakan (Policy Brief) jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian
standar pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Peradilan Agama
Serta pembuatan tanda pengenal untuk pihak yang akan bersidang di Pengadilan Agama Sidikalang
(Team Sdk).