SIDIKALANG | Selasa, 6 April 2021, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sidikalang, Bapak Zainul Fajri, S.H.I., berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara melalui mediasi. Para pihak yang bersengketa dalam perkara ini berinisial DES melawan SAP.

Kedua belah pihak bersengketa terhadap hak asuh anaknya(hadhanah), MAP usia 15 tahun, RJPP Usia 12 tahun dan KRAP usia 7 tahun. Keberhasilan mediasi ini merupakan yang perdana di tahun 2021, karena dari 7 perkara yang dilakukan mediasi pada tahun 2021, baru perkara dengan nomor register 23/Pdt.G/2021/PA.Sdk inilah yang dapat diselesaikan melalui mediasi atau sekitar 14,3%.

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Hakim mediator tersebut ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan merasa bersyukur dapat memediasi para pihak dan berhasil. Ia berharap semoga ke depannya perkara-perkara yang lain dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga persentase keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sidikalang dapat lebih meningkat. (LIA)

 

 

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Statistik Website

5298163
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
840
20622
53883
5298163

0.74%
22.85%
0.23%
0.05%
0.01%
76.12%

Your IP:216.73.216.88

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Hamid_Pulungan.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Zulkifli_Yus.png
  • TURUT_DUKA_CITA_Pak_Shobirin.png