SIDIKALANG | Senin, 5 April 2021, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sidikalang berupaya dan berusaha dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap para pencari keadilan dan informasi yang datang ke Pengadilan. Salah satu bentuk pelayanan Prima adalah Petugas Informasi PTSP Pengadilan Agama Sidikalang melayani pemohon informasi disabilitas.
Petugas PTSP Pengadilan Agama Sidikalang memberikan pelayanan kepada pemohon informasi disabilitas dengan memfasilitasi kursi roda kepada yang bersangkutan mulai dari yang bersangkutan turun dari mobil sampai memasuki ruang PTSP. Setelah layanan permohonan informasi selesai diberikan, petugas memandu yang bersangkutan untuk menunggu di ruang tunggu sembari mobil yang akan menjemput tiba. (LIA).