Sidikalang- Jumat tanggal 29 November 2024 Memenuhi surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 3702/DJA/HM2.1.4/XI/2024 perihal Penandatanganan Memory of Understanding (MoU) dan Sosialisasi Aplikasi serta Kuliah Tamu. Untuk itu maka Ketua Pengadilan Agama Sidikalang bersama dengan Wakil Ketua beserta Panitera danSekretaris mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Hasil Riset Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Ponorogo berupa Sistem Penunjang Putusan Hakim dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama/Aplikasi Dispenku dan Kuliah Tamu yang disampaikan oleh Dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Metro, Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I. dengan tema "Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah: Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial". (AS)