Sidikalang│26 November 2024 Menindaklanjuti surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1280/KPTA.W2-A/PL1.2.3/XI/2024 tentang panitia penghapusan Barang Milik Negara (BMN) pada Pengadilan Agama Sidikalang. Panitia Penghapusan Barang Milik Negara Pengadilan Agama Sidikalang mengadakan rapat tim guna percepatan inventarisasi barang. Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan Agama Sidikalang dan Panitia Penghapusan BMN. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Tim Bapak Surya Darma Syahputra, M.Ag. kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Ibu Sri Suryada Br. Sitorus, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Agama Sidikalang berharap agar di cek kembali barang-barangny secara detail agar nantinya tidak ada barang yang terlewat dari penghapusan sesuai dengan kondisinya. Untuk percepatan tim ini masing-masing panitia dibagi menjadi 2 orang perkelompok untuk menindaklanjuti barang-barang yang mau dihapuskan. Diharapkan dengan adanya tindaklanjut ini penghapusan Barang Milik Negara Pengadilan Agama Sidikalang dapat segera tuntas. (mi)