Sidikalang | Jum’at 22 Nopember 2024 para kuasa pengguna anggaran mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang menghadiri sosialisasi melalui layar zoom meeting. Yang bertempat di ruang kerja, Pejabat Pembuat Komitmen bapak Siswoyo, S.Kom, M.H., Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) bapak Ramli Affandi Berutu, S.H.I., menghadiri Sosialisasi Penyelenggaraan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi PPK dan Sertifikat Kompetensi PPSPM, Sosialisasi Implementasi Multi-Factor Authentication pada SAKTI dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran berdasarkan surat edaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang nomor : UND-89/KPN.0210/2024 tanggal 18 Nopember 2024. Adapun tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah menambah pengetahuan dan keterampilan mengenai tata cara tentang Penyelenggaraan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi PPK dan PPSPM tahun 2025
Para kuasa PPK dan PPSPM KPPN Sidikalang menyambut hangat adanya sosialisasi ini, karena dalam kesempatan ini dapat menjadi sarana yang tepat untuk dapat memahani tentang tata cara Penyelenggaraan Perpanjangan masa berlaku sertifikat Kopetensi.
- Dasar Hukum Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dilaksanakan berdasarkan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN.
- Ruang Lingkup Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM Tahap I Tahun 2025 terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana berikut
- Wajib bagi yang memiliki Sertifikat Kompetensi PPK/PPSPM dengan tanggal penerbitan sertifikat dalam kurun waktu Triwulan I Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
- Opsional bagi yang memiliki Sertifikat Kompetensi PPK/PPSPM dengan tanggal penerbitan sertifikat dalam kurun waktu Triwulan II Tahun 2020 s.d Triwulan IV Tahun 2020.
- Persyaratan Pendaftaran Bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mendaftar Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM tahun 2025, harus memenuhi syarat yaitu memiliki sertifikat Kompetensi PPK/PPSPM dengan tanggal penerbitan Sertifikat dalam kurun waktu Tahun 2020.
- Dokumen Persyaratan Pemilik Sertifikat Kompetensi PPK/PPSPM yang memenuhi persyaratan pendaftaran Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK/PPSPM Tahun 2025, harus melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut
- Dokumen persyaratan wajib, terdiri dari:
- Surat usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK/PPSPM kepada Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala Satker sesuai dengan format pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini;
- Salinan Surat Keputusan Pengangkatan/Penunjukan sebagai PPK/PPSPM bagi yang sedang aktif bertugas sebagai PPK/ PPSPM; dan Berkas foto terkini dengan latar belakang merah (ukuran maksimal 500 KB).
- Dokumen persyaratan tambahan/opsional berupa Salinan semua sertifikat/bukti keikutsertaan pada program Pendidikan Profesional berkelanjutan (PPL) PPK/PPSPM berupa softcopy Sertifikat PPL yang dapat diakses secara mandiri melalui Aplikasi SIMASPATEN masing-masing Peserta dan/atau bukti tangkatan layar (screenshot) lencana/badge penyelesaian open access microlearning PPL PPK/PPSPM pada tautan kemenkeu.go.id (Daftar Referensi PPL yang diakui dan contoh bukti tangkapan layar sesuai lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini). (De)