Sidikalang- Rabu tanggal 13 November 2024 Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menyatakan bahwa setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan haruslah terlebih dahulu melawati proses mediasi. Mediasi itu sendiri adalah sebuah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dalam proses mediasi terdiri dari 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya yang artinya para pihak mencabut gugatannya dan tidak jadi bercerai, b) Mediasi berhasil sebagian, artinya proes persidangan tetap dilanjutkan dengan menyepakati beberapa hal c) Mediasi tidak berhasil, artinya tidak ada kesepakatan yang tercapai dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan, artinya tidak terjadi mediasi oleh karena salah satu pihak tidak mengadiri proses persidangan atau menolak untuk melaksanakan mediasi.
Dalam perkara cerai talak register nomor 82/Pdt.G/2024/PA.Sdk, hakim mediator adalah Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Ibu Sri Suryada Br. Sitorus,S.H.I.,M.H melaksanakan mediasi kepada kedua belah pihak dalam perkara ini. Adapun hasil yang disepakati dalam mediasi ini adalah BERHASIL SEBAHAGIAN dengan menyepakati beberapa hal. Semoga kedepannya dapat lebih banyak perkara yang dapat berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Sidikalang. (AS)