Sidikalang, Selasa 27 Agustus 2024 - Pengadilan Agama Sidikalang menyediakan sarana dan prasarana lengkap dengan audio visual untuk mendukung proses persidangan pemeriksaan saksi menggunakan teleconference. Pelaksanaan persidangan teleconference dalam sidang harus dengan izin hakim dengan alasan yang dapat diterima secara hukum. Para saksi yang berhalangan hadir karena alasan hukum dapat hadir ke Pengadilan Agama domiisili untuk dilakukan pemeriksaan melalui teleconference.
Pemeriksaan Saksi menggunakan teleconference ini merupakan bentuk pelayanan/ meringankan kendala para masyarakat pada Pengadilan Agama Sidikalang dalam pelaksanaan persidangan yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan dengan tetap mengacu kepada norma norma hukum yang berlaku.
Pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Mhd. Ghozali, S.HI,MH. selaku Hakim Tunggal beserta Bapak Muhammad Rivai, SH selaku Panitera melakukan pemeriksaan saksi atas perkara Cerai Talak Nomor 58/Pdt.G/2024/PA.Sdk. Pasangan A dan B (nama disamarkan) telah mengajukan perkara Cerai Talak sedangkan saksi saksi yang tidak berada di Sidikalang melainkan berdomisili di Jawa Timur sedangkan keduanya tidak sanggup menghadirkan para saksi karena terkendala jarak dan biaya yang besar. Mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, maka para ditetapkan untuk pemeriksaan saksi melalui media teleconference dengan mengadopsi prosedur e-litigasi seagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Pengadilan Agama Sidikalang melakukan pemeriksaan saksi melalui Teleconference yang berada di Pengadilan Agama Pamekasan.
Dalam Pemeriksaan saksi tersebut, Hakim melakukan pemeriksaan dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan di Pengadilan Agama Pamekasan dengan didampingi Rohaniwan setempat.
(Tik)