Sidikalang, Selasa 23 Juli 2024 Pengadilan Agama Sidikalang dan PT Pos Cab Sidikalang melaksanakan Koordinasi terkait Surat Tercatat. Dalam Koordinasi tersebut turut hadir Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda, dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sidikalang beserta perwakilan dari PT Pos Cab Sidikalang, Bapak Moh. Ali Imron dan petugas POS, Bapak Petrus. Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Bapak Dr. Weri Edwardo, SH, MH. Kemudian koordinasi dilanjut oleh Panitera Pengadilan Agama Sidikalang, Bapak Muhammad Rivai, SH
Adapun tujuan dari Koordinasi tersebut untuk membahas kendala-kendala dalam pelaksanaan Surat Tercatat. serta membahas solusi terkait kendala yang dihadapi. Surat Tercatat merupakan salah satu media pemanggilan/ pemberitahuan kepada para pihak untuk pelaksanaan Sidang. Maka dalam koordinasi tersebut diuraikan kendala-kendala pada Pelaksanaan Surat Tercatat, yaitu:
1. Aplikasi KIBANA tidak dapat dipergunakan dengan maksimal
2. Surat Pemanggilan tidak sampai tepat waktu
3. Pengiriman terhambat akibat pegawai yang terbatas
4. Jumlah ongkos pengiriman yang berubah dengan alamat yang sama.
Dengan adanya koordinasi tersebut, PT POS Cab Sidikalang, telah memberikan solusi terbaik agar Surat Tercatat dapat berjalan dengan lebih baik. Semoga kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan PT POS Indonesia dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat pencari Keadilan.
(Tik)