Dairi- Minggu tanggal 10 Maret 2024 Sesuai dengan surat undangan Tim Hisab Rukyat (THR) nomor 01/THR.00/03/2024 perihal Rukyatul Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1445 H maka Aparatur Pengadilan Agama Sidikalang, yang terdiri dari Panitera, bapak Basyirun Maha,S.H bersama dengan Kasubbag PTIP, Ramli Affandi Berutu,S.H.I.,M.Ag dan salah satu staf Pengadilan Agama Sidikalang, Isrofi,A.Md menghadiri undangan tersebut. Rombongan Pengadilan Agama Sidikalang bertolak dari kantor tepat pukul 17.00 WIB.
Rukyatul hilal adalah metode penetapan awal Ramadhan dan Syawal berdasarkan pengamatan bulan. Dengan metode ini, hilal akan diamati saat matahari tenggelam dengan mata telanjang atau bantuan optik seperti teleskop. Bertempat di Puncak Nantampuk Mas, Kelurahan Sidiangkat Kabupaten Dairi. Kegiatan ini dilaksanakan tepat pukul 18.20 WIB saat matahari mulai terbenam. Selain rombongan dari Pengadilan Agama Sidikalang kegiatan ini juga turut dihadiri oleh KUA dari Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat. Setelah dilaksanakan rukyatul hilal ini maka diputuskan bahwa 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024. (AS)