Sidikalang, Jumat 23 Februari 2024, bertempat di ruang Media Centre, Bapak Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H. Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Bapak Basyirun Maha, S.H. Panitera Pengadilan Agama Sidikalang serta Ibu Yusmidawarni Daulay S.H. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sidikalang mengikuti kegiatan tersebut melalui zoom. Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FC&FCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan, diselenggarakan kegiatan Dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA. dengan tema “Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama"
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB s/d 11.30 WIB, adapun narasumber dalam kegiatan tersebut sebagai berikut:
1. YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia)
2. The Hon. Judge Patrizia Mercuri (Deputy Chief Judge FCFCOA)
3. Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama)
4. Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Surabaya)
5. The Hon. Justice Suzzane Christie (FCFCOA)
Paling tidak terdapat 5 isu penting diantaranya :
1. Aksesibilitas informasi yang cukup bagi perempian yang akan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama.
2. Tersedianya blanko gugatan yang memungkinkan perempuan dapat sekaligus mengajukan tuntutan terkait dengan akibat-akibat perceraian.
3. Perspektif Hakim dalam menerapkan asas hakim aktif dan hakim pasif dalam penanganan perkara perceraian
4. Metode penentuan akibat-akibat perceraian yang sesuai dengan konteks perkara
5. Pelaksanaan putusan (eksekusi) yang sederhana sehingga memungkinkan perempuan dan anak menerima haknya dengan segera
Semoga kegiatan yang dilaksanakan ini diberkahi Allah SWT dan bermanfaat dalam peningkatan pelayanan kepada para pencari keadilan. Utamanya untuk terus memperjuangkan hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Aamiin...
(Tik)