Sidikalang, 23 Januari 2024- Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 tahun 2019 tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh aparatur sipil negara, prajurit TNI dan anggota kepolisian negara republik Indonesia melalui e-filling. Pengadilan Agama Sidikalang diwakili oleh Bendahara Pengadilan Agama Sidikalang, Ibu Lailatur Rahmi, A.Md.A.B. mengikuti Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong dan Sosialisasi PP 58 Tahun 2023
Oleh karena itu Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sidikalang mengadakan Bimbingan Teknis Penerbitan Bukti Potong 1721 A1/A2 dalam rangka pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan sosialisasi peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 58 tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Dalam bimbingan teknis ini Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sidikalang menjelaskan tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21:
1. Tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
2. Tarif bulanan yang terbagi yaitu TER A: = PTKP : TK/0 (54 juta); TK/1 & K/0 (58,5 juta). TER B = PTKP : TK/2 & K/1 (63 juta); TK/3 & K/2 (67,5 juta). TER C = PTKP : K/3(72 juta)
3. Tarif efektif Harian
Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan setiap bendahara bisa segera menerbitkan bukti potong dan mendistribusikannya kepada masing-masing pegawai yang nantinya digunakan untuk penyampaian laporan SPT tahunan di DJP Online.
(Tik)