Sidikalang- Kamis tanggal 4 Januari 2024 Mengawali awal tahun 2024 Pengadilan Agama Sidikalang menggelar siding perdana ditahun ini dengan Persidangan Ikrar Talak dengan majelis hakim terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, bapak Mhd. Ghozali,S.H.I.,M.H sebagai Ketua Majelis yang didamping Hakim Anggota yakni Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, bapak Dr. Weri Edwardo,S.H.,M.H dan Hakim, ibu Berliana Nasution,S.H.,M.H.
Persidangan Ikrar Talak ini merupakan penyelesaian dari sisa perkara tahun sebelumnya. Persidangan ikrar talak merupakan pengakuan dan sumpah, mengakhiri atau memutus hubungan/ikatan suami-istri atas kehendak suami dengan kata talak atau sejenisnya yang dilakukan dihadapan majelis hakim. Namun sebelum penjatuhan ikrar talak didalam persidangan, majelis hakim akan mempertanyakan apakah pihak Pemohon membawa kewajibannya yang telah dituangkan dalam putusan Pengadilan. Jika, Pemohon telah membawa maka siding dapat dilanjutkan dengan pengucapan ikrar talak. Dalam persidangan ikrar talak, talak tetap dapat dibacakan meskipun pihak Termohon tidak hadir. Setelahnya Pemohon dapat mengambil Akta Cerai dimeja Pelayanan Penyerahan Produk Pengadilan. (AS)