Sidikalang - Jum'at tanggal 29 Desember 2023 sekaligus menutup kegiatan Tahun 2023, Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sidikalang  melaksanakan shalat Ashar berjama’ah Mushalla An-Nur Pengadilan Agama Sidikalang dilanjut dengan mendengarkan  tausyiah. Adapun protokol adalah Bapak Royhan As'adi Hasibuan, A.Ma dengan tausyiah  yang dibawakan oleh Ibu Lailatur Rahmi, A.Md.AB

Adapun tema tausyiah yang dibawakan adalah "Perayaan Tahun Baru Bagi Seorang Muslim”, Beliau menyampaikan bahwa sebagai seorang Muslim hukum nya HARAM mengikuti perayaan Tahun Baru, hal ini dikarenakan Islam hanya merayakan 2 Hari Besar yaitu

1. Hari Raya Idul Fitri

2. Hari Raya Idul Adha

Larangan meniru-niru Non-muslim karena hal ini termasuk ke dalam Bid'ah, jika perayaan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti perayaan Maulid Nabi

dan dihukumi Tasyabbuh dengan orang kafir (menyerupai orang kafir), jika perayaan yang dilakukan sebagai bentuk mengikuti adab, kebiasaan. Sesuai dengan hadist Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ

Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)

beliau juga mengingatkan kita bahwa ada 8 kesalahan dalam perayaan Tahun baru menurut Islam

  1. Dilihat dari sejarah lahirnya, tahun baru pertama kali dirayakan oleh orang kafir pada 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Perayaan ini berarti bukan dari Islam.
  2. Merayakan tahun baru berarti mengikuti perayaan orang kafir, inilah namanya tasyabbuhTasyabbuh pada perayaan orang kafir itu terlarang.
  3. Merayakaan tahun baru berarti membuat hari raya baru padahal hari raya umat Islam hanyalah Idulfitri dan Iduladha.
  4. Mengucapkan selamat tahun baru atau happy new year merupakan ucapan selamat yang tidak dibolehkan karena perayaannya tidak disyariatkan.
  5. Merayakan tahun baru bisa sampai meninggalkan shalat padahal meninggalkan shalat sekali saja telah melakukan dosa besar yang lebih parah dari berzina dan main judi.
  6. Merayakan tahun baru termasuk begadang tanpa ada keperluan, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang begadang setelah Isya tanpa ada hajat.
  7. Merayakan tahun baru termasuk tabdzir, buang-buang harta untuk tujuan yang salah.
  8. Pada malam tahun baru, kaum muslimin ikut-ikutan membunyikan terompet dan lonceng yang merupakan syiarnya orang Yahudi dan Nasrani.

Semoga kita tidak termsuk orang yang melakukan perbuatan yang sia-sia, perbuatan yang dimurkai dan mendurhakai  Allah Subhana wa ta'ala. Aamiin

 (Tik)

 

 

 

 

 

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Statistik Website

5299500
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
2177
21959
55220
5299500

0.74%
22.85%
0.23%
0.05%
0.01%
76.12%

Your IP:216.73.216.88

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Hamid_Pulungan.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Zulkifli_Yus.png
  • TURUT_DUKA_CITA_Pak_Shobirin.png