PROSEDUR PENGAJUAN BANDING

Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Sidikalang, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara melalui Pengadilan Agama yang memutus perkara.

Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Sidikalang dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :

   1. Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan;   
   2. Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk membayar );
   3. Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank BRI ( nomor rekening akan diberitahu Meja I );
   4. Pencari Keadilan mendatangi Kasir Pengadilan Agama Sidikalang dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank BRI );
   5. Kasir Mencap LUNAS pada SKUM;
   6. Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III,
   7. Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding  yang ditandatangani  oleh Panitera;
   8. Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Sidikalang setelah di daftar. ( memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding)
   
   PERMOHONAN BANDING SUDAH TERDAFTAR
Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Sidikalang, selanjutnya Pengadilan Agama Sidikalang akan memproses berkas perkara sebagai berikut :
 
   1. Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding;
   2. Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Sidikalang, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan);
   3. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding (Inzage);
   4. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidikalang, berkas perkara berupa Budel A dan Budel B serta salinan putusan Pengadilan Agama Sidikalang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara.
   5. Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara.
   6. Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Sidikalang untuk disampaikan kepada para pihak;
   7. Setelah putusan Banding diserahkan kepada pihak-pihak, para pihak apabila merasa ada kesalahan pada putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima.
   8. Semua proses administrasi di catat dalam register dan di  input dalam aplikasi SIPP.

 

Media Sosial

Search

Statistik Website

2303033
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
6319
34065
78858
2303033

0.89%
18.91%
0.20%
0.10%
0.02%
79.89%

Your IP:3.133.112.73

Survei Kepuasan

 Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Sidikalang
 Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Sidikalang

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • aprilia.png
  • A_Purna.png
  • Duka_Abdul_Manan.png
  • FOTO_BANNER_BAWAH_1.jpg
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Laila.jpg
  • SELAMAT_Ketua.png
  • SELAMAT_Wakil_Ketua_pa.png