• a_tutik.png
  • Banner_Gugatan_Mandiri_2.jpg
  • banner_ZI.jpg
  • E-court_copy.jpg
  • hb-misi-sdk.jpg
  • hb-visi-sdk.jpg
  • hb-welcome-sdk1.jpg
  • No_Suap.jpg
  • Siwas.jpg
 

shadow slide1

Prosedur Berperkara Layanan Informasi Jadwal Sidang SIPP APM
         
     
SIWAS MA RI e - Court  Sukamas Pelita   Validasi Akta Cerai
         
         
siMUPLI Pojok Kotak Kemajuan SIGOA-SKM SIYANTIS
         
 
Cuti Tahunan Izin Keluar Kantor Apl Gugatan Mandiri SURTI - SURVEI BADILAG  
 
  • CORONA_MAHKAMAH_AGUNG.gif

 

 
 
  • BANNER_MAKLUMAT_PELAYANAN_2025.png

Video Profil PA Sidikalang

Pengambilan Akta Cerai

Yel Yel PA Sidikalang

Tata Cara Berperkara

PTSP PA Sidikalang

Sosialisasi Akta Cerai

Prosedur Pengambilan Produk

(Akte Cerai, Salinan Putusan, Salinan Penetapan)

Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.

Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan produk pengadilan :

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.
  4. Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
  5. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Pelayanan Prodeo

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

  • TURUT_DUKA_CITA.png