Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 81, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :

1. Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan:
  1. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
  2. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
  3. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
2. Surat sanggahan disampaikan kepada Kelompok Kerja ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang bersangkutan paling lambat paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/ Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Statistik Website

4432327
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
947
6659
135067
4432327

0.73%
22.04%
0.21%
0.06%
0.01%
76.95%

Your IP:18.97.9.172
JAM KERJA BULAN RAMADHAN
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 15.00
08.00 - 15.30
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 12.30
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Hamid_Pulungan.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Zulkifli_Yus.png
  • TURUT_DUKA_CITA_Pak_Shobirin.png