Biaya Perolehan Informasi Untuk
Pengadilan Agama Sidikalang

 Dasar Hukum :

1. SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011

 

1 Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2 Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3 Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4 Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5 Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Statistik Website

5317974
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
4977
40433
73694
5317974

0.74%
22.85%
0.23%
0.05%
0.01%
76.12%

Your IP:18.97.9.171

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

  • ucapan_selamat_wakul_ketua_kepri.png
  • ucapan_wakil_pta_.png