![]()
| Prosedur Berperkara | Layanan Informasi | Jadwal Sidang | SIPP | APM |
| SIWAS MA RI | e - Court | Sukamas | Pelita | Validasi Akta Cerai |
| siMUPLI | Pojok | Kotak Kemajuan | SIGOA-SKM | SIYANTIS |
| Cuti Tahunan | Izin Keluar Kantor | Apl Gugatan Mandiri | SURTI - SURVEI BADILAG |


Sidikalang, Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.Sdk Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Berliana Nasution, S.H.,M.H. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sidikalang, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Read more: Perdana, Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Sidikalang di Tahun 2022

Sidikalang- Kamis, 13 Januari 2022, pegawai Pengadilan Agama Sidikalang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan pembinaan oleh Pimpinan Pengadilan Agama Sidikalang.