SIDIKALANG | Jumat, 04 Desember 2020 Pengadilan Agama Sidikalang menghadiri dan menyimak Undangan secara virtual Peluncuran dan Webinar Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sesuai dengan surat Ketua Kamar Pembinaan MA RI / Ketua kelompok kerja Perempuan dan Anak MA RI No: 111/TuakaBin/XI/2020.
Mahkamah Agung dalam upaya mendukung pelaksanaan dan pencapaian target nasional penurunan angka perkawinan anak yang dicantumkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA). Untuk mempertegas komitmen tersebut, Mahkarnah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Di dalam PERMA tersebut, badan peradilan berperan sebagai benteng penjaga dan pintu terakhir bagi pencegahan perkawinan anak dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelesaian perkara dispensasi kawin.
Peluncuran dan Webinar Buku saku pedoman menadili permohonan Dispensasi Kawin ini bertujuan untuk mendorong keseragaman pandangan dan praktik di pengadilan dan selanjutnya agar buku ini menjadi panduan bagi para hakim di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama agar dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara dan putusan dispensasi kawin demi kepentingan terbaik anak.
Buku saku pedoman menadili permohonan Dispensasi Kawin ini terwujud atas Kerjasama Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJZ). (ZF).