SIDIKALANG | Kamis, 7 November 2024, Bertempat di Pengadilan Agama Sidikalang dilaksanakan Penyampaian Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara kepada Pihak Pemohon secara Non Tunai dengan menggunakan Aplikasi CMS / QLOLA yang telah dibuatkan oleh Bank BRI Cabang Sidikalang.

Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara secara langsung melalui metode transfer dari Aplikasi CMS / QLOLA ini merupakan Hal Perdana yang dilaksanakan setelah Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Ibu Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I. M.H. menginstruksikan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidikalang, Bapak Muhammad Rivai, S.H. agar tidak ada lagi kegiatan secara Tunai di PTSP Pengadilan Agama Sidikalang. Seluruh kegiatan yang bersifat pembayaran diusahakan agar seluruh nya secara Non Tunai atau secara Transfer langsung ke Rekening para Pihak yang telah terdaftar pada akun E-Court Pihak tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Sidikalang sangat mengapresiasi kecepatan tindaklanjut dari instruksi sebelumnya. Semoga hal ini berkelanjutan sampai tidak ada sama sekali kegiatan transaksi Tunai yang dilakukan di PTSP Pengadilan Agama Sidikalang. (uxwhite)