Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sidikalang dengan dihadiri oleh Pemohon, Kepala Desa, dan Kantor BPN Sidikalang. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan di Kecamatan Siempat Nempu dan di Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Sita dilakukan terhadap dua bidang tanah dengan luas 17.5 Rante terletak di Perladangan Sitanggiring, Desa Hutaimbaru, Kec. Siempat Nempu, Kab. Dairi dan dengan luas 50 x 5 meter terletak di Desa Berampu, Kec. Berampu, Kab. Dairi. (uxwhite)

Media Sosial

Search

Statistik Website

2348330
Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
TOTAL
3102
35919
124155
2348330

0.87%
18.84%
0.20%
0.10%
0.02%
79.98%

Your IP:18.119.118.99

Survei Kepuasan

 Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Sidikalang
 Indeks Persepsi Korupsi di Pengadilan Agama Sidikalang

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
11.30 - 12.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

Jadwal Sidang

  • aprilia.png
  • A_Purna.png
  • Duka_Abdul_Manan.png
  • FOTO_BANNER_BAWAH_1.jpg
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_Laila.jpg
  • SELAMAT_Ketua.png
  • SELAMAT_Wakil_Ketua_pa.png