Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sidikalang dengan dihadiri oleh Pemohon, Kepala Desa, dan Kantor BPN Sidikalang. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan di Kecamatan Siempat Nempu dan di Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Sita dilakukan terhadap dua bidang tanah dengan luas 17.5 Rante terletak di Perladangan Sitanggiring, Desa Hutaimbaru, Kec. Siempat Nempu, Kab. Dairi dan dengan luas 50 x 5 meter terletak di Desa Berampu, Kec. Berampu, Kab. Dairi. (uxwhite)